Diumumkan Menang Pilpres 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:44 WIB
Diumumkan Menang Pilpres 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa awak media saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS 033, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara sah.

Perolehan suara pasangan tersebut setara dengan 58,6% dari total suara sah nasional yang berjumlah 164.227.475. Lalu, perolehan suara Prabowo-Gibran juga unggul di 36 provinsi.

Keputusan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan pada berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Jika tidak ada hambatan atau perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.

Lantas, berapakah besaran gaji yang didapatkan Prabowo saat menjabat nanti? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK

Gaji Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden RI

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, disebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun jumlah gaji pokok tertinggi dari seorang pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yaitu sebesar Rp5.040.000 untuk setiap bulannya. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok presiden sebesar Rp30.240.000 untuk setiap bulannya, gaji tersebut merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Sudi Terima Hasil Pilpres Curang, Kobarkan Api Perlawanan: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur!

Seorang presiden juga tentu saja akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden mencapai Rp32.500.000.

Oleh karenanya, total gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh Prabowo apabila nanti menjabat menjadi seorang presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI