Suara.com - Kasus mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom di daerah PIK 2 Tangerang kini ditangani oleh Polsek Teluk Naga. Kejadian tabrakan yang terjadi pada Rabu (13/03/2024) ini pun berakhir dengan penolakan tawaran ganti rugi oleh pengemudi Xpander, JS (42) oleh pemilik showroom, Ivan Susanto dan akan dilanjutkan di meja hukum.
Ivan Susanto selaku pemilik showroom Ivan's Motor pun meminta agar JS diproses secara hukum atas perbuatannya yang lalai saat mengendarai mobil.
Diketahui, JS pun mengemudikan mobil Xpander miliknya dalam keadaan mabuk sehingga membuat ia tak bisa mengendalikan mobil yang sedang dikendarainya hingga menabrak showroom dan satu unit mobil Porsche 911 GT3 yang dipajang di dalam showroom hingga ringsek.
Kerugian Ivan yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar tersebut pun diakui JS akan diganti rugi olehnya. Namun, Ivan pun menolak secara tegas dan memilih agar JS dibui dibanding menerima ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Showroom Mobil Mewah yang Ditabrak Xpander
Penolakan dari Ivan ini pun sontak menjadi perbincangan publik karena Ivan memilih untuk menjebloskan JS ke penjara dibanding menerima ganti rugi tersebut.
Akibat kejadian mobil Xpander yang menabrak showroomnya, kini Ivan diketahui mengalami kerugian hingga Rp 5,7 miliar.
Kontributor : Dea Nabila