Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:52 WIB
Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kalau pasangan calon nomor urut2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memenangkan kontestasi politik 2024. Paslon Prabowo-Gibran dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara sah.

Keputusan tersebut sudah tertuang berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hal itu jika tidak ada hambatan atau perubahan keduanya akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober mendatang.

Lantas berapa kira-kira besaran gaji yang akan didapatkan Prabowo Gibran jika menduduki kursi presiden dan wakil presiden?

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Buat IHSG Sesi 1 Pesta Pora Hari Ini, Saham Bank Jadi Buruan

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Diketahui, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sejumlah Rp5.040.000 per bulan. Hal itu terdapat dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

Berarti besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, mereka juga masih mendapat tunjangan jabatan seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Pada Pasal 1 ayat 2 menyebutkan

Jadi total gaji Prabowo Subianto ketika nanti menjabat jadi presiden sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sementara Gibran Rakabuming mendapat gaji sebanyak Rp44.160.000 per bulan.

Baca Juga: 17 Program Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024: Makan Siang Gratis Paling Tenar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI