Suara.com - Saat bulan Ramadan, seringkali muncul ucapan mengenai berbagai kebiasaan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini biasanya berkaitan dengan kebiasaan atau perilaku yang dilakukan seseorang.
Salah satu hal yang dikatakan dapat membuat puasa batal yakni menggunakan obat tetes mata. Pasalnya, obat tetes mata dinilai memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui mata. Di sisi lain, setelah penggunaannya, muncul rasa pahit yang terasa di tenggorokan. Oleh sebab itu, beberapa orang mengatakan, penggunaan obat tetes mata dapat membuat puasa menjadi batal.
Meski demikian, terdapat juga sebagian orang menyebutkan kalau penggunaan obat tetes mata tidak membuat puasa menjadi batal. Hal ini karena obat tersebut tidak digunakan melalui mulut sehingga puasanya tetap sah. Lantas bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa?
Menjawab perkara ini, dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, hal-hal yang membuat puasa batal itu karena adanya sesuatu ke dalam tubuh melalui lima lubang yang dimiliki. Dalam hal ini yakni mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan buang air besar.
Baca Juga: Apakah Menangis di Siang Hari saat Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
“Praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang dari lima yaitu mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan buang air besar,” kata Buya Yahya.
Sementara terkait penggunaan obat tetes mata tidak batal karena dimasukkan melalui mata. Terkait munculnya rasa pahit di tenggorokan ini sendiri karena itu adalah mekanisme alami dalam tubuh. Sebab mata berada di atas, maka tetesan tersebut akan turun sehingga terasa di tenggorokan.
“Adapun masalah rasa itu adalah, manusia bukan terdiri dari botol-boto. Jadi dalam mata ini tentu ada pori-pori. Kalau ada yang kita teteskan yang mengandung rasa akan meresap dan kebetulan mata orang normal berada di atas, maka Turunnya ke tenggorokan,” jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu, ketika merasa pahit di tenggorokan setelah penggunaan tetes mata wajah. Namun, hal itu tetap tidak membuat puasa menjadi batal. Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata dapat dilakukan kapan saja selama tidak melalui mulut dan lainnya.
“Jadi pahitnya itu bukan karena bendanya langsung turun tapi karena wajar karena dalam diri kita bukan plastik yang tidak akan tembus, tetapi manusia terdiri dari daging yang merembes. Yang jelas tidak membatalkan puasa boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata karena memang ulama sudah sepakat ada rasa karena tembus karena berada di atas jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu,” pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini