Bolehkah Tukar Uang Rusak di Pom Bensin? Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan dan Solusinya!

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:25 WIB
Bolehkah Tukar Uang Rusak di Pom Bensin? Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan dan Solusinya!
Bolehkah Tukar Uang Rusak di Pom Bensin? Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan dan Solusinya! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Selain itu, perlu dipahami bahwa BI tidak dapat melakukan penggantian uang rusak jika menurut BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Sementara itu, BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat selengkapnya bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_211019.aspx
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_191317.aspx

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah tukar uang rusak di pom bensin.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI