Suara.com - Punya uang rusak, sebenarnya bolehkah menggunakan uang tersebut untuk beli bensin di Pom? Banyak sekali orang yang bertanya-tanya bolehkah uang rusak ditukar di pom bensin.
Beberapa waktu lalu, sempat ada kejadian viral yang terjadi pada seorang pengendara motor di Sidoarjo di mana ia mengalami hal tidak mengenakan saat membeli BBM di SPBU Pertamina. Diketahui, uang yang digunakan untuk membayar ditolak oleh pegawai SPBU, karena uang tersebut dinilai jelek. Bahkan, pegawai SPBU itu memutuskan untuk menyedot kembali BBM yang sebelumnya sudah diisikan di dalam tangki motor.
Dari kejadian itu, lantas banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bolehkah tukar uang rusak di pom bensin?
Sebetulnya, penukaran uang rusak bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI). Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang dengan kondisi rusak atau cacat. Simak syarat dan tata caranya di bawah ini.
Baca Juga: Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
Solusi Tukar Uang Rusak ke BI
Sebagaimana dilansir dari laman BI, diketahui bahwa Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dipahami bahwa uang rusak/cacat yang dimaksud adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
Lantas, seperti apa syarat tukar uang rusak di BI?
Syarat Tukar Uang Rusak di BI dan Tata Caranya
Uang rusak/cacat bisa ditukar di BI apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap - Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Jika fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya
- Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Lalu untuk penggantian uang rusak sebagian karena terbakar, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Selain itu, perlu dipahami bahwa BI tidak dapat melakukan penggantian uang rusak jika menurut BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Sementara itu, BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat selengkapnya bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_211019.aspx
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_191317.aspx
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah tukar uang rusak di pom bensin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama