Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB
Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya
Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya (istock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. 

4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

Nah, jadi jawaban atas pertanyaan apakah drivee ojol dapat THR adalah dapat. Sebab mereka termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI