Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Namun tak hanya pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol) pun juga menantikannya. Pertanyaannya, apakah driver ojol dapat THR?
Menjawab pertanyaan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol dan kurir wajib mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR wajib diberikan lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojol termasuk kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," ujar Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Baca Juga: Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
Untuk merealisasikannya, Indah menyatakan jika saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan transportasi online ataupun jasa penyedia logistik untuk turut memberikan THR terhadap karyawannya.
Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online hingga khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana diatur dalam SE thr ini," tambahnya.
Dalam konferensi pers yang telah digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, Indah mengatakan bahwa SE yang baru keluar tentang THR 2024 ini akan disebarluaskan. Terutama untuk memberi THT paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran. Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam SE tahun ini, antara lain berikut ini:
1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta mengupayakan agar perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada .
Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
2. Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jadwal jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Nah, jadi jawaban atas pertanyaan apakah drivee ojol dapat THR adalah dapat. Sebab mereka termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari