Suara.com - Aktivitas membeli barang impor hingga ramainya aksi jastip alias jasa titip (jastip)memang makin ramai belakangan ini. Jastip itu mulai dari produk fashion, makanan, juga kosmetik. Maraknya aktivitas tersebut dinilai dapat menganggu pangsa pasar dari produk UMKM dalam negeri.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) melihat kalau bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena banjirnya barang impor ilegal dengan harga murah tapi tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyayangkan dengan aturan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belum bisa diterapkan. Karena bisa membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.
"Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme penghitungan pemberian
izin sangat diperlukan untuk melindung pelaku usaha," kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Karyawan Supermaket Girang Spill Struk Belanja Inul Daratista Capai Rp100 Juta: Auto Bonus Turun
Meski begitu, Budi juga menilai kalau aturan tersebut juga penting karena bisa memperketat aturan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal, baik dari pelabuhan maupun jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal.
Budihardjo mengajak agar masyarakat sebaiknya tetap menggunakan produk lokal.
"Jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia. Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bisa menjadi salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang masih dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis jastip.
"Tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya," tuturnya.
Baca Juga: Instalasi Masjid Raksasa Meriahkan Ramadhan di Senayan City