Ini rumah makan ini diperbolehkan beroperasi mengingat ada umat islam yang memiliki uzur atau halangan tidak bisa berpuasa, tetap membutuhkan makanan di siang hari.
"Bolehkah muslim menjual makanan di bulan ramadhan itu boleh, karena ada orang yang ada uzurnya. Ada orang musafir ada orang non muslim, ada orang haid dan nifas," jelasnya.
"Ada orang yang sudah uzur, banyak. Bukan berarti harus diharamkan semua makanan, itu tidak. Nanti akhirnya orang islam beli makan sembarangan dari orang non muslim," sambung Ustaz Khalid Basalamah.
Namun ia tetap menegaskan, ada adab orang tidak berpuasa yang harus dijalankan, yaitu menghormati orang yang sedang berpuasa. Salah satunya tidak makan di depan orang berpuasa.