Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:04 WIB
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

THR Agus = (Rp 2.500.000 + Rp 3.500.000 + Rp 2.000.000) / 3 bulan
= Rp 8.000.000 : 3 bulan
= Rp 2.666.666

Hitung THR proporsional

THR Agus = 3/12 x Rp 2.666.666
= Rp 666.666

Jadi, Agus akan menerima THR sebesar Rp 666.666 sebagai pekerja lepas.

Dengan memahami peraturan dan cara menghitung THR proporsional untuk karyawan tetap, pekerja harian lepas, karyawan kontrak dan karyawan yang belum 1 tahun bekerja. Perusahaan dapat memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI