Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:04 WIB
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) memegang peranan penting dalam pendapatan karyawan sebelum perayaan Hari Raya keagamaan. THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, bagaimana cara menghitung THR proporsional dan siapa saja yang berhak menerimanya? Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai hal ini.

Peraturan THR 2024

Perayaan Hari Raya Keagamaan meliputi berbagai agama seperti Islam (Idulfitri), Kristen Katolik dan Protestan (Natal), Hindu (Nyepi), dan Buddha (Waisak). THR harus diberikan kepada semua karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.

Meskipun undang-undang lain seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur tentang THR, Permenaker No. 6/2016 menegaskan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini berlaku bagi semua jenis karyawan, termasuk karyawan tetap, kontrak atau paruh waktu. Meskipun karyawan masih berstatus kontrak, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR kepada mereka. Namun, terdapat perbedaan dalam hak THR terkait dengan berakhirnya hubungan kerja. Jika hubungan kerja berakhir sebelum 30 hari menjelang Hari Raya, karyawan tidak berhak atas THR.

Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Cara Menghitung THR Proporsional

Di bawah ini akan dijelaskan cara menghitung THR proporsional sesuai dengan status ketenagakerjaan masing-masing lengkap dengan simulasi penghitungannya secara proporsional.

1. Karyawan Kontrak

THR untuk karyawan kontrak dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan jumlah gaji per bulan. Contoh, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan, maka THR yang akan diterima adalah (3/12) x Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000.

2. Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Namun, hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dimasukkan dalam perhitungan ini.

3. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, THR dihitung berdasarkan jumlah gaji per bulan dan masa kerja. Jika seorang karyawan telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan gaji.

4. Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas yang bekerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan. Contoh, jika seorang pekerja lepas bernama Agus telah bekerja selama 3 bulan dengan upah berbeda-beda setiap bulan (Rp 2.500.000, Rp 3.500.000, dan Rp 2.000.000), maka THR yang akan diterima adalah rata-rata upah per bulan, kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan jumlah bulan bekerja.

Baca Juga: THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Sri Mulyani Sudah Beri Jadwal Pencairannya

Hitung rata-rata upah per bulan

THR Agus = (Rp 2.500.000 + Rp 3.500.000 + Rp 2.000.000) / 3 bulan
= Rp 8.000.000 : 3 bulan
= Rp 2.666.666

Hitung THR proporsional

THR Agus = 3/12 x Rp 2.666.666
= Rp 666.666

Jadi, Agus akan menerima THR sebesar Rp 666.666 sebagai pekerja lepas.

Dengan memahami peraturan dan cara menghitung THR proporsional untuk karyawan tetap, pekerja harian lepas, karyawan kontrak dan karyawan yang belum 1 tahun bekerja. Perusahaan dapat memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI