Suara.com - Lebaran 2024 sudah di depan mata, apakah Anda sudah menyiapkan uang baru dibagikan sebagai THR untuk sanak saudara di kampung halaman? Cek dulu aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi.
Bagi-bagi uang baru sebagai THR di hari lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Jika Anda salah satunya yang menjalankan tradisi tersebut, simak aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi di artikel ini.
Tradisi Bagi-bagi Uang Baru saat Lebaran
Ternyata tradisi pemberian uang baru kepada anak-anak saat lebaran sudah ada sejak lama. Tradisi ini diduga memiliki akar dari tradisi budaya Arab serta Tionghoa.
Namun, sejarahnya sebenarnya jauh lebih tua, dimana tradisi memberikan hadiah kepada anak-anak pada hari pertama Idul Fitri dikenal telah populer di masa Khalifah Dinasti Fatimiyah di Afrika Utara pada abad pertengahan.
Pada masa itu, catatan sejarah menunjukkan adanya kebiasaan memberikan uang, pakaian, atau barang-barang kecil kepada anak-anak saat perayaan Idul Fitri. Kebiasaan ini semakin berkembang pada masa Kesultanan Utsmaniyah, di mana pemberian uang tunai menjadi lebih umum.
Di Indonesia, tradisi memberikan uang THR kepada anak-anak terus berlanjut dan berkembang hingga saat ini. Pengaruh dari tradisi ini juga dipengaruhi oleh kedatangan imigran dari Asia ke Indonesia melalui jalur perdagangan dan agama.
Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024
Anda bisa tukar uang baru di kas keliling BI yang tersebar di penjuru Indonesia. Apa saja syarat tukar uang baru?
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk penukaran uang Rupiah baru Lebaran 2023 melalui layanan kas keliling Bank Indonesia, seperti yang diinformasikan oleh sumber resmi BI:
- Penukaran hanya tersedia sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Penukaran harus disertai dengan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
Baca Juga: Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling hanya dapat dilakukan dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.