Soenarko dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei. Dia dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar.
Soenarko dilaporkan terkait pernyataan dalam video berdurasi 2 menit 55 detik yang beredar di Youtube. Dalam video itu, dia memerintahkan para hadirin untuk mengepung KPU dan Istana Negara. Gara-gara itu, Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
Selain itu Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146. Dia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.
Atas penahanan Soenarko, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya Soenarko pun dibebaskan.
Kontributor : Trias Rohmadoni