Suara.com - Menangis menjadi sebuah respons alamiah seseorang terhadap suatu emosi. Sebagian orang menganggap bahwa menangis di siang hari saat puasa Ramadan bisa membatalkan puasa.
Lalu bagaimana hukumnya menurut fiqih?
Merujuk laman nuonline, kitab-kitab fiqih menyebut menangis tidak masuk kategori hal yang membatalkan puasa. Menangis juga tidak membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
Jika dilihat dari sudut pandang kedokteran modern, ada saluran yang menghubungkan antara kelenjar mata dengan hidung, di mana dilanjutkan oleh hidung ke tenggorokan. Dengan begitu maka saat menangis, memakai obat tetes mata, atau celak seolah tenggerokan merasakan efeknya.
Baca Juga: Komentar Jahat Netizen! Jan Ethes Kena Bully Gegara Ngaku Puasa Malah Minum
Hal ini yang kemudian membuat anggapan bahwa menangis saat berpuasa bisa membatalkan.
Jika melihat penjelasan di atas, maka kasus menangis sama dengan menggunakan obat tetes mata, dan menggunakan celak mata, sama-sama ada rasa di tenggorokan namun dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada lobang terbuka dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan hanyalah dari pori-pori.” (Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli, Ghayatul Bayan, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 232).