Suara.com - Oki Setiana Dewi mendapat banyak cibiran pasca muncul di vlog terbaru sang adik, Ria Ricis. Pasalnya Oki tampak santai menyantap makanan kendati belum memasuki waktu berbuka puasa.
“Umma makan? Umma makan? Sekarang jam berapa Umma? Bukanya 18.10 Umma, ini masih 18.02, Umma,” tegur Ricis di kanal YouTube-nya, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Namun Oki seolah tak menggubris teguran Ricis dan lanjut makan dengan santai di depan kamera. Sontak Ricis beristighfar, apalagi karena Oki tampak tidak masalah kendati kelakuannya makan sebelum waktu buka puasa terekam kamera.
Oki sendiri sempat mengklarifikasi bahwa dirinya terakhir makan adalah saat jam sahur. Tampaknya Oki memang sedang berhalangan berpuasa, tetapi pada akhirnya malah mengikuti rutinitas keluarganya sehingga sudah kepalang lapar saat mendekati jam buka puasa.
Baca Juga: Tanpa Ria Ricis, Teuku Ryan Pakai Sepatu Kembaran dengan Moana Seharga Jutaan Rupiah
Sikap Oki ini membuatnya mendapat banyak kritikan karena dianggap kurang beradab. Banyak yang menyayangkannya karena mengingat profesi Oki sebagai seorang ustazah.
Namun sebenarnya seperti apa hukum makan di hadapan orang berpuasa? Apakah seseorang yang sedang berhalangan bisa mendapatkan dosa bila makan di depan orang berpuasa?
Ustaz Khalid Basalamah pernah membahas masalah ini di kanal YouTube ERA ISLAM. “Yang jelas orang makan di depan orang berpuasa itu tidak dosa. Tidak dosa dia, tapi itu makruh hukumnya,” ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah lalu mencontohkan situasi ketika seorang istri yang sedang datang bulan sehingga tak boleh berpuasa. Sang istri kemudian memasak sesuatu untuknya makan, sementara di rumah yang sama ada suaminya yang masih harus berpuasa.
“Adabnya dia nggak makan depan suaminya, tapi kalau dia makan depan suami, atau depan orang puasa, kalau dia punya uzur, nggak berdosa dia, “ tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan 2024 Hari ke 7 dan 8 Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya
Begitulah hukum makan di depan orang berpuasa. Bukan berdosa, perbuatan tersebut masuk kategori makruh dan sebaiknya seorang Muslim pun harus tetap mengutamakan adab dalam bertingkah laku.