Mencium Istri atau Suami Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ulama

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB
Mencium Istri atau Suami Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ulama
Ilustrasi suami istri (Freepik/Pressfoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berpuasa di bulan Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus semata. Puasa juga untuk menahan hawa nafsu, bahkan dengan istri atau suami sendiri. 

Namun bagaimana dengan mencium suami atau istri, apakah bisa membatalkan puasa?

Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah menyebut mencium suami atau istri bisa saja tidak membatalkan. 

Dalam hadis riwayat An-Nasa'i, Nabi Muhammad disebut pernah mencium istrinya, Aisyah dalam keadaan berpuasa.

Baca Juga: Apakah Boleh Niat Puasa Ramadhan Pagi Hari? Ini Ketentuan Menurut Hadist

Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024. [Pixabay]
Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024. [Pixabay]

"Aisyah telah berkata, 'Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, Aku sedang berpuasa, maka beliau bersabda, Aku juga sedang berpuasa, kemudian beliau menciumku". (HR. An-Nasa`i).

Jika mengacu pada hadis tersebut, Lilatis menafsirkan mencium atau ciuman dengan pasangan sah secara agama, yakni suami atau istri tidak membatalkan puasa. 

Kendati demikan, perlu dicatat ciuman yang dimaksud adalah bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan rangsangan seksual.

Apabila ciuman antara suami dan istri yang dilakukan saat berpuasa dapat memicu keluarnya air mani atau sperma, maka puasa menjadi batal. 

Oleh karena itu, pastikan saat berpuasa tidak mencium pasangan sah sampai membawa hawa nafsu dan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Cari Takjil Tidak Cukup Hanya Halal Tapi Juga Harus Thayyib, Begini Penjelasan Habib Jafar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI