Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 di sebuah showroom di PIK 2, Tangerang.
Kejadian tersebut tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan rasa penasaran dari warganet terkait dengan sosok pengemudi Xpander tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pengemudi merupakan pria berinisial J yang berusia 42 tahun. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/3/2024).
Sosok berinisial J mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom.
Baca Juga: Xpander Tabrak Porsche Rp8,9M, Siapa Pengemudinya?
Pelat Nomor Unik, Benar Orang Kaya?
Setelah ditelusuri, sosok J ini ternyata bukanlah sosok yang sembarangan. Warganet menduga kalau penabrak merupakan orang kaya. Sejumlah warganet gagal fokus pada plat nomor Mitsubishi Xpander yang dikendarai sosok berinisial J tersebut.
Dalam unggahan akun X @/rzakairawan, ia menduga kalau pengemudi Mitsubishi Xpander adalah orang kaya karena menggunakan pelat nomor yang tidak biasa.
Pelat nomor mobil Mitsubishi Xpander terzebut B 8959. Nomor tersebut tergolong unik karena tidak mempunyai huruf buntut di belakangnya dan tidak dimiliki oleh orang pada umumnya.
Harga Pelat yang Dipakai Pengemudi Xpander
Baca Juga: Xpander Tidak Ada Apa-apanya, Ini Harga dan Spesifikasi Gahar Porsche 911 GT3 yang Diseruduk di PIK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, harga pelat nomor yang dipakai pengemudi Xpander itu terbilang sangat mahal.
Pengemudi harus merogoh kocek mulai Rp5.000.000 sampai Rp20.000.000 jika ingin memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pengemudi bisa memilih pelat hanya dengan satu angka sampai empat angka, baik dengan huruf di belakang maupun tanpa huruf.
Berikut rincian dari kepemilikan NRKB yang diinginkan pengendara.
NRKB Pilihan untuk 1 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta untuk satu kali penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya Rp 15 juta untuk satu kali penerbitan
NRKB Pilihan untuk 2 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya Rp 15 juta untuk satu kali penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta untuk satu kali penerbitan
NRKB Pilihan untuk 3 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta untuk satu kali penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta untuk satu kali penerbitan
NRKB Pilihan untuk 4 angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta untuk satu kali penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta untuk satu kali penerbitan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa