Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB
Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?
Vidi Aldiano - Apa Itu Agnostik? (Ig/@vidialdiano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan spiritual Vidi Aldiano rupanya cukup berliku. Meski sejak lahir menganut agama Islam, namun Vidi mengaku kalau dirinya sempat hidup sebagai agnostik selama bertahun-tahun. Masa itu terjadi saat dirinya kuliah di Inggris. Di sana, dia bertemu dengan berbagai orang dengan pandangan dan kepercayaan yang berbeda, sehingga membuatnya belajar lebih dalam dengan berbagai teori kepercayaan. 

Bagj Vidi, Islam hanya agama keturunan dari orang tuanya. Sebab, hal itu ia pelajari dari kecil dan warisan dari orang tua sehingga tak sepenuh hati diimani. Vonis kanker ginjal yang diterima Vidi pada 2019 lalu menjadi titik balik yang diberikan Tuhan untuk menjemput hidayah. Kejadian itu terjadi saat Vidi sedang di Singapura untuk menjalani operasi kankernya. 

"Dan akhirnya gongnya koneksi yang aku rasa adalah awal dari segala macam sampai aku percaya banget (Tuhan). Gue nangis dan gue masih merinding sih ini, pertama kali gue bisa curhat ke seseorang yang sudah lama sekali gue tidak omongin dan ngobrol, tapi gue rasa kayak banyak kasih sayang masuk ke hati," cerita Vidi di Podcast Log In bersama Onad dan Habib Jafar. 

Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)
Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agnostisisme diartikan sebagai paham yang mempertahankan pendirian bahwa manusia itu kekurangan informasi atau kemampuan rasional untuk membuat pertimbangan tentang kebenaran tertinggi. Agnostisisme juga diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia tidak memiliki pengetahuan tentang Tuhan.

Baca Juga: Vidi Aldiano Sempat Agnostik, Baru Percaya Allah Saat Divonis Kanker

Lebih lanjut, KBBI juga menggambarkan agnostik sebagai orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik juga dapat diartikan sebagai orang yang berpendapat bahwa beberapa aspek supranatural selamanya tertutup bagi pengetahuan manusia.

Terkait hal tersebut, secara hukum di Indonesia rupanya tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas melarang seseorang menganut paham agnostik. Dikutip dari situs Hukum Online, konsekuensi hukum dari seseorang yang menganut paham agnostik atau bahkan ateisme ialah tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati masyarakat yang menganut agama tertentu di Indonesia.

Misalnya kesulitan mengurus perkawinan, karena menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, juga akan kesulitan mengurus dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP yang mengharuskan adanya pencantuman agama atau kepercayaan.

Meski begitu, kolom agama di KTP sebenarnya diperbolehkan kosong apabila orang tersebut menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pengosongan kolom agama itu berdasarkan aturan UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 tentang Administrasi Kependudukan yang dirujuk sebagai dasar hukum. Aturan ini sudah ada sejak Pasal 23 Tahun 2006.

Baca Juga: Intip 5 Koleksi Parfum Mahal Lesti Kejora, Pantas Wangi Badannya Dipuji Vidi Aldiano

"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," demikian bunyi Pasal 64 ayat 5 dalam UU No 24 Tahun 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI