Suara.com - Fenomena salat Tarawih diselenggarakan dengan cepat alias ngebut sepertinya bukan lagi hal asing di tengah bulan Ramadhan.
Namun bagaimana sebenarnya hukum dari salat Tarawih yang digelar ngebut seperti ini? Apakah masih sah atau jangan-jangan malah hanya berujung sia-sia karena tak diterima Allah SWT?
Hal inilah yang dijawab dengan tegas oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu menegaskan bahwa salat Tarawih boleh diselenggarakan dengan cepat alias ngebut, selama tetap memenuhi dua persyaratan utama.
“Cepat itu bagaimana? Boleh melakukan cepat tapi harus ada aturannya,” tegas Buya Yahya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga: Teks Naskah Kultum Ramadhan Singkat 5 Menit Tentang Keikhlasan
“Yang pertama adalah semua huruf bacaan yang wajib, Al Fatihah dan tasyahud, harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, tidak sah. Satu huruf saja Al Fatihah jatuh, tidak sah,” sambungnya.
Lalu apa syarat kedua yang wajib dipenuhi? “Harus ada tuma’ninah. Selagi dua ini terpenuhi, Anda harus boleh cepat secepat apapun,” kata Buya Yahya.
“Sujud, rukuk, i’tidal, harus ada tuma’ninah. Tuma’ninah itu adalah diam sejenak, sekadar cukup membaca subhanallah,” imbuhnya.
Selama bisa memenuhi kedua persyaratan hal tersebut secara sempurna, maka tidak masalah sekalipun salat Tarawih digelar dengan cepat. “Kalau hurufnya tidak terpenuhi, tidak sah,” tegasnya.
Namun seyogyanya memang tidak perlu terburu-buru demi memastikan kebenaran makhraj setiap bacaan dan surat Al Quran yang dibaca. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan membaca Al Quran, yakni memastikan tak ada huruf yang terlewat serta setiap huruf dibaca dengan cara yang benar.
Baca Juga: Suami Istri Ciuman Bibir di Siang Hari Bulan Ramadan, Puasa Auto Batal? Ini Kata Buya Yahya
“Kalau cepat, dilihat dulu, dua saja yang penting: bacaan Al Fatihah sama tasyahud-nya harus sempurna, sama tuma’ninah di dalam rukuk sujudnya. Kalau itu ada, sah, nggak ada yang bisa mengatakan tidak sah,” tandas Buya Yahya.