Ia juga mengingatkan, jika suami istri terlanjur melakukan hubungan intim saat puasa Ramadan dan dilakukan secara sadar, maka sanksinya bukan hanya batal puasa tapi juga ada hukuman yang harus dijalani, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut.
"Kalau nggak ada budak, puasa 2 bulan berturut-turut. Masalahnya sebulan aja nggak sanggup bagaimana dengan dua bulan. Makanya jangan macam-macam. Kalau tidak mampu puasa berturut-turut 2 bulan, diganti kasih makan 60 orang fakir," pungkas Buya Yahya.