Sebuah akun X atau Twitter bernama @/ikhwanu**** menjabarkan alasan mengapa Wali Kota Cilegon yang lebih pantas disebut pencitraan. Di mana Helldy malah membantu warga Cisuru saat permasalahan krisis air bersih itu sudah viral.
Padahal, ada aturan yang tercantum pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah Daerah/Pusat juga menurut akun tersebut bertanggung jawab mewujudkan ketersediaan air bersih. Ia mengimbau jika hal itu jangan sampai diserahkan rahkan ke individu, meski orangnya kaya dan ikhlas.
Akun itu pun menilai solusi air bersih dari Sumedi bukan pencitraan, karena dilakukan jauh sebelum pemilu. Ia justru menganggap Wali Kota Cilegon yang bersikap demikian karena baru merealisasikannya saat masalah ini viral.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti