Apa Itu Milk Bun? Gara-Gara Makanan Thailand Ini Bea Cukai Keluarkan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2024 | 11:00 WIB
Apa Itu Milk Bun? Gara-Gara Makanan Thailand Ini Bea Cukai Keluarkan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Milk Bun After You. (After You)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saking viralnya milk bun di Indonesia, banyak orang berebut jastip ke orang-orang yang sedang liburan ke Bangkok. Mereka bahkan rela membayar mahal untuk mencicip milk bun viral dari Thailand.

Aturan Bea Cukai Terbaru Soal Barang dari Luar Negeri

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan "after you milk bun" hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Gara-gara pemusnahan milk bun 1 ton baru-baru ini, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru tentang barang dari luar negeri. Aturan bea cukai terbaru tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor. 

Aturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023, 90 hari setelah diundangkan atau tepatnya pada 10 Maret 2024 peraturan itu resmi diterapkan. Salah satu isi aturan baru tersebut akan mengubah post border menjadi ke border sehingga pengawasan terhadap barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri akan lebih mudah. 

Ada 5 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Berikut rincian kuantitas atau jumlah muatan untuk komoditas yang dibatasi itu:

  • Alas kaki: 2 pasang per penumpang
  • Barang tekstil: 5 buah per penumpang
  • Tas: 2 buah per penumpang
  • Barang elektronik: 5 unit dengan total maksimal harga 1.500 USD atau setara Rp23.376.825 per penumpang
  • Telepon seluler, headset dan komputer tablet: 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. 

Peraturan terbaru ini tidak hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, tapi juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia.

Meski begitu penumpang bisa saja membawa barang berlebih dari aturan yang telah diterapkan, namun dengan konsekuensi mereka harus membayar bea masuk dan pajak dalam hitungan impor. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI