Saking viralnya milk bun di Indonesia, banyak orang berebut jastip ke orang-orang yang sedang liburan ke Bangkok. Mereka bahkan rela membayar mahal untuk mencicip milk bun viral dari Thailand.
Aturan Bea Cukai Terbaru Soal Barang dari Luar Negeri

Gara-gara pemusnahan milk bun 1 ton baru-baru ini, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru tentang barang dari luar negeri. Aturan bea cukai terbaru tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor.
Aturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023, 90 hari setelah diundangkan atau tepatnya pada 10 Maret 2024 peraturan itu resmi diterapkan. Salah satu isi aturan baru tersebut akan mengubah post border menjadi ke border sehingga pengawasan terhadap barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri akan lebih mudah.
Ada 5 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Berikut rincian kuantitas atau jumlah muatan untuk komoditas yang dibatasi itu:
- Alas kaki: 2 pasang per penumpang
- Barang tekstil: 5 buah per penumpang
- Tas: 2 buah per penumpang
- Barang elektronik: 5 unit dengan total maksimal harga 1.500 USD atau setara Rp23.376.825 per penumpang
- Telepon seluler, headset dan komputer tablet: 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Peraturan terbaru ini tidak hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, tapi juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia.
Meski begitu penumpang bisa saja membawa barang berlebih dari aturan yang telah diterapkan, namun dengan konsekuensi mereka harus membayar bea masuk dan pajak dalam hitungan impor.
Kontributor : Trias Rohmadoni