Apa Itu Milk Bun? Gara-Gara Makanan Thailand Ini Bea Cukai Keluarkan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2024 | 11:00 WIB
Apa Itu Milk Bun? Gara-Gara Makanan Thailand Ini Bea Cukai Keluarkan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Milk Bun After You. (After You)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini viral roti milk bun Thailand yang diproduksi kafe dessert 'After You'. Saking viralnya di Indonesia, banyak orang yang ingin mencobanya hingga mereka menggunakan jasa titip atau jastip demi menikmati roti lembut bertabur bubuk susu itu.

Peminat yang membludak memakai jastip pengiriman milk bun Thailand sampai melanggar aturan batas kapasitas bea cukai.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BPOM pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu memusnahkan 2.564 boks atau setara dengan 1 ton olahan pangan 'after you milk bun' dari Thailand.

Gara-gara kasus penyelundupan milk bun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru soal barang dari luar negeri.

Baca Juga: 5 Fakta Milk Bun, Roti Thailand yang Jadi 'Biang Kerok' Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Harus Dibatasi

Lantas apa itu Milk Bun yang membuat bea cukai mengeluarkan aturan baru soal barang bawaan? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Milk Bun?

Milk Bun After You. (After You)
Milk Bun After You. (After You)

Milk bun atau roti susu dari Thailand sekilas tampak seperti roti sobek pada umumnya. Hanya saja rotinya diberi taburan bubuk putih di atasnya sehingga tampak seperti salju. Bubuk putih yang ditambahkan di atasnya itu merupakan susu bubuk yang menambah cita rasa gurih, manis, dan unik.

Sensasi susu bubuk inilah yang membuatnya disebut milk bun. Roti satu ini diklaim mempunyai tekstur sangat lembut seperti kapas. Roti ini disebut-sebut adalah adaptasi dari milk bun asal Jepang, Hokaiddo milk bun.

Hanya saja untuk menghasilkan milk bun yang super lembut ini, milk bun viral Thailand  dibuat dengan metode tang zhong. Sebagai informasi, metode tang zhong atau water roux biasanya disebut sebagai metode biang atau starter. 

Mengutip berbagai sumber, untuk menghasilkan roti yang super empuk dan bisa tahan lama, bahan kering (tepung) dicampur dengan air atau susu dengan perbandingan 1:5. Adonan itu lalu dididihkan dengan api kecil hingga semua larut dan menyatu kental seperti lem kanji. Inilah yang disebut adonan biang. 

Baca Juga: 4 Brand Lokal Milk Bun Mirip After You Rekomendasi Tasyi Athasyia, Lebih Enak dan Murah

Kepopuleran milk bun di Indonesia berawal dari review oleh salah satu influencer usai menyantapnya di sebuah kafe di Thailand, yang juga populer, After You. Base alias dasar rotinya sendiri adalah roti susu dengan tambahan isian di dalamnya. Isian di dalamnya itu bisa disesuaikan.

Saking viralnya milk bun di Indonesia, banyak orang berebut jastip ke orang-orang yang sedang liburan ke Bangkok. Mereka bahkan rela membayar mahal untuk mencicip milk bun viral dari Thailand.

Aturan Bea Cukai Terbaru Soal Barang dari Luar Negeri

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan "after you milk bun" hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Gara-gara pemusnahan milk bun 1 ton baru-baru ini, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru tentang barang dari luar negeri. Aturan bea cukai terbaru tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor. 

Aturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023, 90 hari setelah diundangkan atau tepatnya pada 10 Maret 2024 peraturan itu resmi diterapkan. Salah satu isi aturan baru tersebut akan mengubah post border menjadi ke border sehingga pengawasan terhadap barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri akan lebih mudah. 

Ada 5 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Berikut rincian kuantitas atau jumlah muatan untuk komoditas yang dibatasi itu:

  • Alas kaki: 2 pasang per penumpang
  • Barang tekstil: 5 buah per penumpang
  • Tas: 2 buah per penumpang
  • Barang elektronik: 5 unit dengan total maksimal harga 1.500 USD atau setara Rp23.376.825 per penumpang
  • Telepon seluler, headset dan komputer tablet: 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. 

Peraturan terbaru ini tidak hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, tapi juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia.

Meski begitu penumpang bisa saja membawa barang berlebih dari aturan yang telah diterapkan, namun dengan konsekuensi mereka harus membayar bea masuk dan pajak dalam hitungan impor. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI