Suara.com - Kuliner roti susu asal Thailand, Thai milk bun yang sedang viral membuat jasa titip alias jastip ramai dibanjiri order oleh pasar di Indonesia. Namun, popularitasnya ini membuat petugas Bea Cukai menyita ribuan kotak Thai milk bun dengan merek After You yang dibawa dari Thailand.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno Hatta memusnahkan sebanyak 2.564 boks makana tersebut atau mencapai berat 1 ton yang disebut milik para jastiper untuk dijual di ecommerce.
Penindakan dilakukan karena hal ini telah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Bahkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Gatot menerangkan bahwa berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan begitu, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, diantaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.
Aturan tersebut langsung ditanggapi beragam oleh netizen. Tak sedikit yang menyalahkan para jastipers Thai milk bun yang akhirnya berimbas pada bawaan penumpang.
"Ini semua gara-gara jastip milk bun," kata akun X @acixxxx.
Baca Juga: Tabiat Asli Tisya Erni Dibongkar Dokter Pribadi usai Dituding Jadi Pelakor
"Emang bgst yang open milk bun itu serakah banget jadi manusia," ungkap @taexxxx.