Suara.com - Saat puasa, kita tidak makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Itu sebabnya, puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima, karena tubuh harus tetap beraktivitas meskipun tidak adanya asupan makanan dan minuman yang masuk.
Karena alasan itulah, puasa terkadang sulit dilakukan oleh orang yang sedang sakit. Namun faktanya, tak sedikit orang yang sedang sakit justru memaksakan diri untuk berpuasa, mengingat puasa merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa saat sedang sakit?
Mengutip NU Online, puasa tidak diwajibkan jika kondisi seseorang sedang sakit. Pasalnya, Allah SWT tidak memberikan ujian di luar kemampuan hambanya.
Baca Juga: Google Punya Fitur Khusus Puasa dan Lebaran, Sudah Coba?
Dalam firman Al Quran surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT menjelaskan:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Terkait kondisi puasa saat sakit ini, dijelaskan pula dalam kitab Kaasyifatus Sajaa. Syaikh Nawawi menjelaskan mengenai hukum puasa yang bisa menjadi makruh, wajib, dan haram bagi mereka yang sedang sakit. Hal ini berkaitan dengan kondisi orang tersebut. Berikut penjelasannya:
Haram
Untuk orang yang menderita sakit parah, maka puasa hukumnya menjadi haram. Kondisi ini berlaku pada mereka yang jika memaksakan berpuasa maka dapat mengancam terjadinya kecacatan atau sebabkan kematian.
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2024 Via Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Difungsikan Lagi?
“Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat.”
Makruh
Puasa untuk orang sakit juga bisa makruh hukumnya. Kondisi makruh ini biasanya karena dikhawatirkan jika mereka berpuasa dapat menimbulkan mudarat.
"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.”
Wajib
Sementara itu, orang yang sakit juga tetap bisa wajib hukumnya berpuasa. Biasanya, puasa diwajibkan bagi mereka yang alami sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, dan lain-lain. Kondisi-kondisi sakit yang dialami itu tidak berpengaruh jika mereka berpuasa.