Suara.com - Selama bulan Ramadan, banyak warung makan yang dipaksa tutup di siang hari. Saat buka pun, warung-warung ini harus menutupi dagangannya dengan gorden.
Menjual makanan di siang hari saat bulan puasa, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menurut Buya Yahya menjual makanan di siang hari saat Ramadan boleh saja, namun harus mempertimbangkan berbagai hal.
"Menjual makanan dan makan di siang hari di bulan Ramadan itu yang enggak boleh urusannya dengan wajib puasa. Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah.
Baca Juga: Siap-siap Berburu Fashion Ramadan di Bazzar Deretan Mal Ini, Jangan Ketinggalan
Hal yang menjadi permasalahan adalah saat menjual kepada orang yang harusnya berpuasa. Hal ini maka sama saja menolong orang yang bermaksiat.
Orang-orang yang tidak wajib berpuasa menurut Buya Yahya adalah anak kecil yang masih harus makan, orang tua yang sakit-sakitan, kemudian ada musafir, ibu-ibu haid, dan lain sebagainya.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.
Namun dalam menjual makanan di siang hari di bulan ramadhan penting untuk penjual memberikan tanda-tanda.
"Aturan Anda harus pasti, (orang tersebut wajib puasa atau tidak, jika takut salah) kalau itu jangan jualan. Makanya itu sederhana. Anda masak nasi pagi hari boleh untuk anak kecil, nenek, kakek. Karena umumnya orang berpuasa bagi Anda yang buka warung untuk musafir tapikan ditutup supaya tidak fitnah harus ada tanda-tandanya tulisan kalau Anda musafir boleh. Harus ada tandanya," jelasnya.
Baca Juga: Flek Keluar di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasa Otomatis Batal?