“Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”
Namun, ulama lain, seperti Ibnu Qudamah, berpendapat:
"Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih."
Sementara, fatwa MUI tentang kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yaitu KH. Ma’ruf Amin, tidak hanya merujuk pada teks Al-Qur'an, hadis, dan literatur fikih klasik semata, tetapi juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), juga menjadikan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.
Hasilnya, Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam, di darat sekaligus di laut atau di air.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa kepiting hanya hidup di air, baik di laut maupun di air tawar. Ditambah juga dengan ciri fisik bahwa ternyata kepiting bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air karena memerlukan oksigen di dalam air.
Karena alasan-alasan itulah, maka hukum mengonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI di atas adalah halal alias boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.
Selain kepiting, ada hal lain yang juga wajib kalian terutama perempuan ketahui misalnya, halal atau haram mencukur alis mata dan suntik botox untuk perawatan kecantikan dalam hukum Islam.
Baca Juga: Hukum Islam Sebut Merayakan Tahun Baru Masehi Termasuk Bid'ah atau Mubah? Ini Penjelasannya