Hidup di Dua Alam, Kepiting Halal atau Haram? Begini Jawaban Ustaz Dennis Lim

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 05:51 WIB
Hidup di Dua Alam, Kepiting Halal atau Haram? Begini Jawaban Ustaz Dennis Lim
Ilustrasi kepiting. (Pixabay.com/luow)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepiting adalah salah satu jenis seafood yamg jadi favorit banyak orang. Daging kepiting yang lembut gurih, apalagi jika bercampur dengan bumbu, membuat siapa pun tak bisa menolak kelezatannya.

Namun, di balik kelezatannya, masih banyak orang mempertanyakan apakah kepiting halal atau haram. Pasalnya, kepiting dapat hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sehingga banyak yang menduga kalau hewan yang satu ini haram dimakan.

Untuk mengetahui apakah kepiting halal atau haram, Ustaz Dennis Lim memberikan penjelasannya dalam YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (13/3/2024).

Dalam video tersebut, Denny Sumargo awalnya bertanya kepada sang ustaz mengenai makanan selain babi yang diharamkan dalam Islam.

"Makanan di dalam Islam yang tidak boleh dimakan selain babi, apa lagi ya? Setahu saya ada hewan yang hidup di dua alam, tidak boleh ya?" tanya Denny Sumargo.

Menurut Ustaz Dennis, hewan yang hidup di dua alam memang dilarang, termasuk salah satunya kepiting. Namun, ternyata, tidak semua kepiting haram untuk dikonsumsi umat Islam, karena hal ini harus dilihat dari sumber atau asalnya.

"Tapi kepiting kan ada yang hidup di satu alam. Ada penjelasan yang ketika dilihat ini dia hidupnya di dua alam atau tidak," kata Ustaz Dennis.

"Kalo kepitingnya dia bener-bener yang dibudidayakannya di satu alam, itu kan jadi dia tidak hidup di dua alam," katanya lagi.

Penjelasan Ustaz Dennis ini ternyata sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mengutip dari laman MUI, pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang kepiting, memang terdapat perbedaan pendapat soal apakah kepiting halal atau haram lantaran habitatnya yang di darat dan laut atau air.

Baca Juga: Hukum Islam Sebut Merayakan Tahun Baru Masehi Termasuk Bid'ah atau Mubah? Ini Penjelasannya

Seperti pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI, mengatakan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI