Suara.com - Orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan wajar saja mengalami berbagai godaan. Mulai dari godaan mengenai makan dan minum di siang hari saat perut mulai lapar, hingga yang bersifat sensual.
Kita sudah tahu jika makan dan minum dengan sengaja ketika belum waktu magrib jelas akan membatalkan puasa. Tetapi, seperti apa hukumnya bila menonton film porno saat siang hari masih puasa?
Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan yang berisiko melibatkan syahwat atau nafsu.
Untuk mengetahui hukum melakukan hal tersebut, perlu diketahui lebih dulu ketentuan formal yang berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.
Baca Juga: Liburan Tanpa Hambatan, Ini 5 Tips Traveling Nyaman di Bulan Puasa
Pada sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqn.
Dikutip dari situs NU Online, puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.
Tetapi, apabila aktivitas menonton itu sampai menyebabkan sperma keluar atau ejakulasi sebab onani, maka puasa menjadi batal. Namun, jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.
Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.
Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat yang membatalkan pahala puasa dan membuat ejakulasi yang juga membatalkan puasa.
Baca Juga: Apa Hukumnya Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.
Para ulama menyebutkan bahwa pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.