Meski Gagal Balik Senayan, Kris Dayanti Ternyata dapat Uang Pensiun Segini Sebagai Anggota DPR

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:12 WIB
Meski Gagal Balik Senayan, Kris Dayanti Ternyata dapat Uang Pensiun Segini Sebagai Anggota DPR
Krisdayanti. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Tunjangan istri/suami Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp168.000
  • Uang sidang atau paket Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813

Sedangkan, untuk tunjangan lainnya terdiri dari:

  • Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000

Apabila komponen tersebut dijumlahkan secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp54.051.903 per bulannya.

Dana Pensiun Anggota DPR

Anggota DPR juga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun ini bahkan diwarisi kepada istri atau suami hingga anak mereka.

Aturan tersebut sudah diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Perihal besarannya, apabila melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun ini akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. Apabila ia mempunyai istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan diberikan ke istrinya.

Adapun uang pensiun anggota DPR akan dipotong iuran sebesar Rp98.000. Sehingga total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.

Tak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.

Baca Juga: Gagal Lolos Senayan Usai Gelontorkan Rp2 M, Krisdayanti Sudah Siapkan Bisnis Hari Tua

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI