Suara.com - Kris Dayanti gagal kembali masuk ke Senayan. Ini setelah politikus PDIP ini tidak meraih cukup suara dari dapil V Jawa Timur atau Malang Raya untuk melanju sebagai anggota DPR.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Krisdayanti berada di peringkat 7 caleg dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Padahal PDIP hanya mendapatkan jatah dua kursi di dapil Malang Raya, sehingga yang lolos dari PDIP hanyalah Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo.
Meski demikian, Kris Dayanti nyatanya juga akan mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Lantas, berapakah gaji dan uang pensiun Krisdayanti yang gagal tembus Senayan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Uang Pensiun Krisdayanti

Terkait dengan gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 7 tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan itu, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sementara Ketua DPR berhak mendapatkan gaji Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat juga tentu saja mendapatkan beragam tunjangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan untuk anggota DPR.
Baca Juga: Gagal Lolos Senayan Usai Gelontorkan Rp2 M, Krisdayanti Sudah Siapkan Bisnis Hari Tua
Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya. Rincian dari tunjangan melekat terdiri dari: