Suara.com - Kris Dayanti gagal kembali masuk ke Senayan. Ini setelah politikus PDIP ini tidak meraih cukup suara dari dapil V Jawa Timur atau Malang Raya untuk melanju sebagai anggota DPR.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Krisdayanti berada di peringkat 7 caleg dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Padahal PDIP hanya mendapatkan jatah dua kursi di dapil Malang Raya, sehingga yang lolos dari PDIP hanyalah Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo.
Meski demikian, Kris Dayanti nyatanya juga akan mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Lantas, berapakah gaji dan uang pensiun Krisdayanti yang gagal tembus Senayan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Gagal Lolos Senayan Usai Gelontorkan Rp2 M, Krisdayanti Sudah Siapkan Bisnis Hari Tua
Gaji dan Uang Pensiun Krisdayanti
Terkait dengan gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 7 tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan itu, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sementara Ketua DPR berhak mendapatkan gaji Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat juga tentu saja mendapatkan beragam tunjangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan untuk anggota DPR.
Baca Juga: Ayahnya Sama-sama Tajir, Beda Tas Sekolah Mikhayla Bakrie dan Amora Lemos
Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya. Rincian dari tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Uang sidang atau paket Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
Sedangkan, untuk tunjangan lainnya terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
Apabila komponen tersebut dijumlahkan secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp54.051.903 per bulannya.
Dana Pensiun Anggota DPR
Anggota DPR juga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup, meskipun hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun ini bahkan diwarisi kepada istri atau suami hingga anak mereka.
Aturan tersebut sudah diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Perihal besarannya, apabila melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Uang pensiun ini akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. Apabila ia mempunyai istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan diberikan ke istrinya.
Adapun uang pensiun anggota DPR akan dipotong iuran sebesar Rp98.000. Sehingga total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.
Tak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa