Apa Hukumnya Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:23 WIB
Apa Hukumnya Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Ilustrasi perempuan mengorek telinga menggunakan cotton bud. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga, maka itu masih luar. Jika Anda korek pakai jari kelingking, maka tidak batal. Tapi kalau korek pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafi R.A,” tandas Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI