Suara.com - Salah satu pertanyaan yang banyak muncul selama melaksanakan puasa Ramadhan adalah apakah mengorek dan menggunakan obat telinga dapat membatalkan puasa seseorang?
Hal inilah yang pernah dijawab oleh Ustaz Abdul Somad di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube NUR KHOLISATUN.
“Ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga telinga, rongga hidung, rongga mata,” kata UAS, seperti dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Karena itulah, UAS tidak menampik jika ada pemahaman bahwa mengorek telinga atau mengorek hidung dapat membatalkan puasa. Pasalnya pada intinya mereka memasukkan sesuatu ke dalam rongga telinga atau hidung.
Baca Juga: Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal
Namun ditekankan oleh UAS, yang dapat membatalkan puasa adalah bila memasukkan sesuatu ke dalam rongga sistem pencernaan, yakni mulai dari kerongkongan hingga masuk ke usus.
“Yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus, ke perut, itu baru batal. Makanya masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam, (seperti memakai) inhaler itu tak batal,” tutur UAS.d
Lantas bagaimana dengan infus? UAS menyebut disuntik obat sejatinya tidak membatalkan puasa, tetapi berbeda halnya dengan infus yang merupakan upaya memasukkan sumber makanan.
“Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Tapi suntik infus batal, karena infus itu makanan,” jelas UAS.
“Gara-gara masalah rongga ini banyak orang bertanya, menangis batal nggak Pak Ustaz? Tak batal,” sambungnya sambil berseloroh. “(Yang batal kalau) nangis sambil minum es teh, batal lah.”
Baca Juga: Apa Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa? Awas Bisa Bikin Batal!
Itu tadi penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah mengorek dan memasukkan obat telinga dapat membatalkan puasa Ramadhan atau tidak. Dalam kesempatan berbeda, Buya Yahya juga pernah menerangkan hukum tentang mengorek telinga selama puasa Ramadhan.
“Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga, maka itu masih luar. Jika Anda korek pakai jari kelingking, maka tidak batal. Tapi kalau korek pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafi R.A,” tandas Buya Yahya.