Berdasarkan regulasi tersebut, anak dinilai harus dilindungi dari pemberitaan negatif karena merupakan generasi penerus bangsa. Harapannya anak dapat tetap bertumbuh dengan wajar, dalam lingkungan yang kondusif, berkembang normal secara jasmani dan rohani, serta mencapai kedewasaan dengan sehat.
Menurut Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, baik yang sudah maupun belum menikah. Sementara eksploitasi anak meliputi sejumlah tindakan yang mengungkapkan identitas anak bersangkutan, seperti nama, wajah, dan alamatnya.