Suara.com - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, diperlukan tubuh yang fit agar kuat beraktivitas seharian. Namun bagaimana dengan orang yang sakit?
Diketahui ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah wanita hamil, wanita menyusui, musafir, dan lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.
Melansir dari NU Online, orang sakit juga diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah. Mereka yang sedang sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila puasa yang dipaksakan justru akan memberi mudarat.
Bahkan orang sakit yang antusias puasa namun efeknya bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah.
Baca Juga: Cegah Bau Mulut Mengganggu Aktivitas, Ini Makanan yang Cocok untuk Jadi Menu Sahur
Lebih lanjut, bagi orang sakit berlaku tiga kondisi yang dibolehkan tidak menjalankan puasa, yaitu:
1, Jika diduga terdapat mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.
2. Jika mudarat diduga kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila tetap berpuasa dan berujung meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.
3. Jika sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka diwahibkan puasa. Kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa, maka diperbolehkan berbuka.
Orang sakit seperti kondisi di atas mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah.
Baca Juga: Berapa Jarak Tempuh Minimal agar Orang Boleh Batal Puasa? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Namun bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib. Sebagai gantinya, mereka bisa mengganti puasa di luar bulan Ramadan.