Suara.com - Saat memasak untuk buka puasa, pastinya semua orang ingin menghasilkan cita rasa yang lezat. Namun apakah boleh untuk menicicipi masakan saat puasa? Apakah hal itu tidak akan membatalkan puasa?
Pasalnya saat asyik memasang, kadang seseorang lupa bahwa dirinya sedang menjalani ibadah puasa, sehingga tanpa sadar mencicipi masakan.
Di sisi lain, seseorang ingin memastikan bahwa cita rasa masakan tersebut sudah pas untuk disajikan saat berbuka.
Dilansir dari laman NU Online, untungnya mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkan puasa. Karena pada dasarnya hal itu tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Apa Menu Sahur yang Aman untuk Penderita Maag?
Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan yang dibuat benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak menelan makanannya.
Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa serta hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.
Hal tersebut merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya:
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa." (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Pendapat lain yang mengatakan hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan juga disampaikan Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki.
Baca Juga: 8 Minuman Hangat yang Cocok untuk Berbuka Puasa
Ia berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh, jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya
Namun jika ada kebutuhan, seperti berprofesi sebagai juru masak misalnya, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh.
"Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mencicipi rasa masakan saat puasa tidak membatalkan, selama tidak tertelan.