Suara.com - Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib, bahkan menjadi rukun Islam yang keempat. Ibadah setahun sekali ini sering kali diutamakan, namun tak jarang mengabaikan kewajiban yang lain, salah satunya salat lima waktu.
Lalu bagaimana dengan muslim yang berpuasa namun tidak menjalankan salat wajib lima waktu?
Para ulama sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hukum puasa bagi orang yang meninggalkan salat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah berkata: Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidak diterima karena orang yang meninggalkan sholat berarti kafir dan murtad.
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam HR An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, Nabi Muhammad bersabda: Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.
Mayoritas sahabat nabimenyatakan meninggalkan salat termasuk suatu kekafiran. Pendapat itu bahkan dikatakan sebagai ijma' atau kesepakatan para sahabat.
Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi'in masyhur pernah berkata bahwa: Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat.
Sementara ulama lainnya juga ada yang berpendapat seseorang yang menunaikan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan salat, maka status keagamaannya masih muslim dan puasanya tidak batal.
Namun secara hukum fiqih, puasanya tidak bernilai dan pahalanya akan berkurang.
Baca Juga: Makan dan Minum Setelah Imsak Masih Boleh? Ini Kata Syeikh Al Misry