Semua berawal pada tahun 1993 ketika pengurus yayasan pesantren Al Anshar membeli aset berupa tanah. Kala itu pembelian tanah dibuat atas kepemilikan perwakilan yayasan bernama Saepuloh.
Namun Anofial Asmid mengubah kepemilikan aset tersebut menjadi atas namanya ketika menjadi pimpinan pondok. "Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," ujar Dedek Gunawan.
Masalah muncul ketika Anofial Asmid dipecat dari jabatan pimpinan pondok. Ia diminta mengembalikan semua aset tanah atas nama yayasan, namun enggan memenuhinya.
Untuk diketahui, aset tanah yayasan terletak di beberapa daerah. Anofial Asmid telah mengembalikan sebagian aset, kecuali tanah di Pondok Pesantren Al Anshar.
Setelah melalui proses panjang, Anofial Asmid akhirnya mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan pada tahun 2005. Namun penerima kuasa meninggal dunia sehingga pengalihan aset itu gagal.
"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia. Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," tandas Dedek Gunawan.