Ayah Atta Halilintar Kerja Apa? Dituduh Rampas Aset Pesantren Senilai Rp26 Miliar

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:38 WIB
Ayah Atta Halilintar Kerja Apa? Dituduh Rampas Aset Pesantren Senilai Rp26 Miliar
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Halilintar Anofial Asmid kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, ayah Atta Halilintar itu dituduh merampas tanah aset pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau.

Tak main-main, aset tanah yang dituduh diklaim oleh Anofial Asmid nilainya mencapai Rp26 miliar. Sekarang pengacara pondok pesantren meminta Anofial Asmid untuk mengembalikan tanah itu ke pihak yayasan.

"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers pada Senin (11/3/2024).

Hebohnya masalah ini membuat kekayaan dan pekerjaan Anofial Asmid ikut menjadi perbincangan. Di mesin pencarian, terpantau banyak yang mencari tahu tentang pekerjaan ayah Atta Halilintar.

Baca Juga: Dear Ayah Atta Halilintar, Pihak Yayasan Mau Bicara Baik-Baik Selesaikan Kisruh Tanah Sengketa Ponpes

Anofial Asmid. [Instagram/halilintarasmid]
Anofial Asmid. [Instagram/halilintarasmid]

Merangkum berbagai sumber, Anofial Asmid diketahui berprofesi sebagai pengusaha sukses yang memiliki beberapa bisnis. Menariknya bisnis Anofial Asmid tersebar di beberapa negara di dunia, lho.

Apa saja bisnis Anofial Asmid?

Anofial Asmid muda sudah mulai mencoba berbisnis dengan ikut ibunya berdagang sejak tahun 1993. Ibu Anofial Asmid kabarnya memiliki butik di Prancis. Berbeda dengan sang ibu, Anofial Asmid disebut-sebut membangun kafe di Prancis sebagai bisnisnya.

Selain itu, Anofial Asmid juga dikabarkan memiliki bisnis peternakan kambing yang cukup luas di Australia. Ia membangun bisnis ini bersama sang istri, Geni Faruk.

Pundi-pundi kekayaan Anofial Asmid juga didapatkan dari YouTube Gen Halilintar serta endorsement Instagram. Penghasilan dari dua platform ini memang cukup menjanjikan untuk figur publik seperti Anofial Asmid.

Baca Juga: Isi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Ponpes Al Anshar Pekanbaru Soal Tanah, Nilainya Capai Rp 29 Miliar

Perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, Saepuloh (kiri baju hitam, pengurus yayasan),  pengacara Dedek Gunawan (tengah), dan Amal Indrawan (kanan, pengurus yayasan) menggelar konferensi pers di Sentul, Bogor Jawa Barat pada Senin (11/3/2024). Konferensi pers ini terkait sengketa tanah senilai Rp26 miliar yang diduga dikuasai Halilintar Anofial Asmid. [YouTube Rasis Entertainment]
Perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, Saepuloh (kiri baju hitam, pengurus yayasan), pengacara Dedek Gunawan (tengah), dan Amal Indrawan (kanan, pengurus yayasan) menggelar konferensi pers di Sentul, Bogor Jawa Barat pada Senin (11/3/2024). Konferensi pers ini terkait sengketa tanah senilai Rp26 miliar yang diduga dikuasai Halilintar Anofial Asmid. [YouTube Rasis Entertainment]

Kronologi Anofial Asmid Dituduh Rampas Aset Pondok Pesantren

Semua berawal pada tahun 1993 ketika pengurus yayasan pesantren Al Anshar membeli aset berupa tanah. Kala itu pembelian tanah dibuat atas kepemilikan perwakilan yayasan bernama Saepuloh.

Namun Anofial Asmid mengubah kepemilikan aset tersebut menjadi atas namanya ketika menjadi pimpinan pondok. "Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," ujar Dedek Gunawan.

Masalah muncul ketika Anofial Asmid dipecat dari jabatan pimpinan pondok. Ia diminta mengembalikan semua aset tanah atas nama yayasan, namun enggan memenuhinya.

Untuk diketahui, aset tanah yayasan terletak di beberapa daerah. Anofial Asmid telah mengembalikan sebagian aset, kecuali tanah di Pondok Pesantren Al Anshar.

Setelah melalui proses panjang, Anofial Asmid akhirnya mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan pada tahun 2005. Namun penerima kuasa meninggal dunia sehingga pengalihan aset itu gagal.

"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia. Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," tandas Dedek Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI