Kasus Tanah Ponpes Pekanbaru
Dalam perkara nomor 35/pdt.G/2024/PN Pbr., Anofial Asmid menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Ia meminta pengadilan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Asmid juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Lebih lanjut, ia juga meminta ganti rugi senilai Rp29 miliar dan kerugian imateriil Rp10 miliar. Tak hanya itu, Asmid meminta pengadilan mengesahkan tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 923 m2 sah sebagai miliknya.
Sementara itu, pengacara Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan angkat bicara. Ia mengatakan tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan saat Asmid memimpin di Ponpes Al Anshar.
Namun, aset tersebut diambil alih menjadi atas nama Anofial Asmid. Adapun dikatakan oleh Dedek, ayah Atta Halilintar itu telah dikeluarkan dari yayasan pada tahun 2004 silam dan Al Anshar pun merasa dirugikan.
Meski begitu, yayasan membuka jalur perdamaian demi mempermudah proses perizinan. Komunikasi dengan Asmid, kata Dedek, sebenarnya sudah dibuka. Hanya saja, hal tersebut gagal dilakukan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Berapa Kekayaan Ayah Atta Halilintar? Kini Terseret Masalah Aset Ponpes sampai Rp26 Miliar