Suara.com - Produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), seperti Aqua, dipastikan halal dan aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan ini diberikan dalam konteks isu tentang kandungan Bromat dalam AMDK.Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa jika sebuah produk sudah terverifikasi oleh BPOM dan dinyatakan halal oleh MUI, maka dapat diyakini bahwa produk tersebut aman dan bermanfaat bagi konsumen.
"Kalau sudah terverifikasi BPOM dan halal dari MUI, produk apapun artinya Insya Allah aman dan baik untuk dikonsumsi masyarakat," kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati di Jakarta.
Muti juga menekankan pentingnya lembaga terkait untuk mengutamakan kesehatan masyarakat, serta meminta pemerintah dan BPOM untuk segera bertindak guna memberikan kepastian akan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Pertamina Lubricants Kagum Disajikan Makanan Halal di Eropa oleh Tim MotoGP Valentino Rossi
Di sisi lain, Muti menegaskan bahwa produsen juga bertanggung jawab atas keamanan pangan yang dihasilkan, dan seharusnya melakukan pelaporan berkala untuk memastikan bahwa produk mereka tetap memenuhi standar keamanan.
Badan Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian (BBIA Kemenperin) telah melakukan uji kandungan bromate pada beberapa merek AMDK, dengan hasil bahwa produk Aqua dari PT Tirta Investama dan PT Tirta Sibayakindo masih aman untuk dikonsumsi.
YLKI dan BPKN telah mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan keamanan pangan, termasuk penarikan produk dari peredaran dan pencabutan izin edar. BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman.
Baca Juga: Kemendag Bidik Afrika Barat Jadi Pasar Produk Halal RI