Sebab, proses hilangnya pergantian Ibu Kota tersebut masih harus melalui keputusan sang Presiden RI yakni Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa Ibu Kota RI masih berada di Jakarta.
Meski adanya UU IKN, Dini menilai perlu adanya proses transisi yang ada di tangan presiden.
Perpindahan Ibu Kota RI ke IKN masih menunggu Jokowi untuk meneken Keputusan Presiden atau Keppres, sehingga Jakarta masih eksis sebagai Ibu Kota RI hingga detik ini.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," jelas Dini kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Jika Keppres tersebut sudah ditekken oleh sang Presiden, maka secara resmi Ibu Kota RI berpindah dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur.
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.
Dini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar perpindahan Ibu Kota RI tak terlalu jauh dari disahkannya UU DKJ agar terjadi transisi status Ibu Kota yang tertata.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," lanjut Dini.
Baca Juga: Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
Kontributor : Armand Ilham