Suara.com - Terjadi simpang siur di tengah-tengah publik terkait di mana sebenarnya Ibu Kota Republik Indonesia (Ibu Kota RI) sekarang.
Adapun masyarakat kini mengira bahwa Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota RI. Padahal hingga kini, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum siap untuk menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota RI.
Anggapan tersebut muncul usai terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang telah disahkan.
Ditambah lagi, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 jika merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2007.
Belum lagi, kini muncul pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satu poinnya membuat status Jakarta sebagai daerah otonomi khusus bernama Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Lantas, di mana Ibu Kota RI sekarang?
Istana tegaskan Ibu Kota RI masih di Jakarta
Tak heran jika publik beranggapan bahwa Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota RI. Pasalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman sempat menjelaskan terkait hilangnya status Jakarta sebagai Ibu Kota.
Supratman dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024) menilai bahwa implikasi adanya UU IKN adalah hilangnya status Jakarta sebagai Ibu Kota RI sejak 15 Februari 2024.
Baca Juga: Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
Kendati demikian, tak serta merta Jakarta langsung kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota.