Suara.com - Tak jarang, perkara haid saat bulan Ramadan membuat wanita muslim kebingungan. Pasalnya mereka bisa dihadapkan situasi tak terduga, seperti baru mengetahui darah haid keluar setelah buka puasa.
Karena seperti yang diketahui, keluarnya darah haid adalah hal yang membatalkan puasa.
Lantas bagaimana kalau seorang wanita muslim baru sadar dirinya haid setelah berbuka? Apakah puasanya tetap sah atau harus mengganti di hari lain?
Jawaban dari pertanyaan tersebut pernah dijelaskan oleh Ustaz Ahmad Zainuddin Al Banjary lewat Instagram Story.
Baca Juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya!
"Ustaz jika wanita mengetahui/melihat haid tepat setelah berbuka puasa, apakah puasanya hari itu sah?" tanya salah satu netizen.
Dijelaskan oleh Ustaz Ahmad Zainuddin Al Banjary, jika dihadapkan dalam konsisi tersebut maka puasa yang dijalankan hari itu tetap sah, sehingga tak perlu menggantinya.
"Asal wanita tersebut suci, maka saat dia berpuasa dia dalam keadaan suci. Dia mengetahuinya, mengetahui haid dalam keadaan setelah berbuka, maka pada saat itu berarti puasa hari itu adalah puasa yang sah," terangnya, dikutip Kamis (7/3).
Hal yang Membatalkan Puasa
Selain haid, ada beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa, antara lain:
Baca Juga: Bacaan Doa Menjelang Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
1. Makan dan minum saat puasa. Saat seseorang menyadari dan tetap melanjutkan makan atau minum, maka puasa yang dijalankan menjadi tidak sah.
2. Berhubungan seksual pada siang hari. Apapun bentuk hubungan seksual yang dilakukan saat puasa, maka puasanya menjadi batal dan perlu diganti di hari lain.
3. Muntah secara disengaja. Baik dalam jumlah banyak atau sedikit, muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.
4.. Mengalami haid atau nifas saat puasa. Wanita yang menstruasi atau nifas tidak wajib berpuasa.
5. Merokok. Meski tidak ada yang ditelan, aktivitas merokok termasuk membatalkan puasa.
6. Keluar air mani. Secara sengaja mengeluarkan air mani atau sperma melalui kegiatan seksual seperti masturbasi akan membatalkan puasa.