Suara.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, tiba-tiba dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp100 miliar ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (5/3/2024). Sugeng menduga adanya cashback dari premi yang diberikan ke sejumlah pihak, termasuk diantaranya diduga Ganjar Pranowo.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng pada awak media.
Kini laporan tersebut telah direspons oleh KPK. Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, laporan tersebut kini tengah diverifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Lantas seperti apakah bergulirnya pelaporan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Diduga bermuatan politis
Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Bank Jateng dinilai bermuatan politis.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menyebut, pelaporan tersebut merupakan gerakan politik.
Ia menduga, ada ketidaksukaan pihak-pihak tertentu pada sosok Ganjar, yang belakangan lantang menggulirkan rencana hak angket.
Baca Juga: Sosok Sugeng Teguh Santoso: Pejabat PSI, Kini Laporkan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK
Pelapor merupakan kader PSI