Suara.com - Hukum nonton film porno saat puasa Ramadan banyak dipertanyakan umat islam kepada para ulama seperti Ustaz Abdul Somad. Lantas, benarkah nonton film porno membatalkan puasa?
Ustaz Abdul Somad mengatakan nonton film porno tidak selalu membatalkan puasa. Ini karena bergantung pada cairan yang keluar dari alat kelamin, jika sperma untuk lelaki dan cairan vagina untuk perempuan.
"Puasa itu batal kalau spermanya (dan cairan vagina) keluar, kalau tidak keluar puasanya tidak batal," ujar Ustaz Abdul Somad melalui kanal YouTube Sahlani Official, dikutip suara.com, Selasa (5/3/2024).
Meski tidak batal dan tidak mewajibkan pelakunya untuk qadha atau mengganti puasa di luar bulan Ramadan, namun Ustaz Abdul Somad mengatakan menonton film porno saat puasa Ramadan maka ia kehilangan pahala puasa yang diperolehnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Berbagai Strategi untuk Jaga Stabilitas Ketersediaan Pangan
"Tak ada pahalanya, saat dia meninggalkan makan dan minum," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz yang juga meraih gelar predikat Profesor Pelawat atau Visitor Professor dari Universitas Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) itu mengatakan status film porno setara dengan narkotika yang membuat penggunanya kecanduan. Ini karena narkotika merangsang keluarnya hormon endorfin atau hormon kebahagian dalam tubuh.
"Menonton pornografi menyebabkan otak ini mengeluarkan suatu zat, sama dengan roang pakai narkoba, maka muncul yang namanya kecanduan," sambung Ustaz Solmad.
Namun yang lebih parah dari narkotika, yaitu film porno bisa membuat penontonnya tidak memiliki gairah seksual terhadap lawan jenis di dunia nyata. Ini karena video porno dirancang dan diatur sedemikian rupa untuk memuaskan imajinasi penikmatnya hingga terangsang, bahkan mengeluarkan cairan vagina maupun sperma.
"Bedanya kalau orang kecanduan narkoba, dia masih berselera menengok bini (istri dan suami)nya. Orang kecanduan pornografi, dia kehilangan selera untuk menengok bini (istri atau suami) nya, kenapa? Karena pornografi lebih menarik dari bini (istri atau suaminya)," pungkas Ustz Abdul Somad.
Baca Juga: Merokok Batalkan Puasa, Bagaimana dengan Ngevape? Begini Dalil dan Penjelasan Ulama