Secara garis besar, setiap anggota DPD RI berhak menerima gaji pokok dan tunjangannya setiap bulan. Gaji pokok anggota DPD RI pun disesuaikan dengan jabatannya.
Untuk anggota DPD RI tanpa jabatan sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan jika Komeng terpilih sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk wakil ketua DPD RI sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Tak hanya itu, Komeng juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan melekat, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain per bulannya.
Jika Komeng berhasil menduduki posisi sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima tunjangan istri sebesar Rp504.000 atau sebesar 10% dari gaji pokok. Komeng juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp201.600 per bulan dengan maksimal dua anak, atau setara dengan 2% dari gaji pokok.
Komeng juga berhak menerima tunjangan lainnya. Sebut saja tunjangan jabatan anggota DPD RI sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp120.360 dengan maksimal empat jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan dan tunjangan sidang atau paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Bukan hanya itu, Komeng pun berhak menerima tunjangan lain, dengan rincian :
- Tunjangan kehormatan anggota DPD RI sebesar Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPD RI sebesar Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran anggota DPD RI sebesar Rp 3.750.000 per bulan
- Tunjangan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 per bulan
Jika ditotalkan, maka Komeng akan berhak menerima gaji pokok dan tunjangan lain sebesar Rp52.849.773 per bulan dengan jabatan sebagai Ketua DPD RI.
Selama menjadi anggota DPD RI, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan perjalanan jika ada perjalanan dinas yang ditugaskan kepadanya. Adapun tunjangan perjalanan tersebut adalah sebagai berikut :
- Uang harian daerah tingkat I sebesar Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
Tunjangan perjalanan ini pun disesuaikan dengan dana aspirasi rakyat yang juga diberikan melalui anggota DPD RI.
Baca Juga: Adu Pendidikan Komeng vs La Nyalla: Bak Langit Bumi, Sang Komedian 'Bantai' Ketua DPD
Kini, Komeng pun tinggal menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU RI yang akan segera diumumkan pada akhir Maret 2024.