Suara.com - Komeng tercatat sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi. Terbukti hingga Selasa (5/3/2024), Komeng menduduki posisi pertama sebagai caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak, yakni 3.231.111 suara.
Perolehan suara pemilik nama lengkap Alfiansyah Komeng itu berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Real Count KPU RI. Caleg DDP RI Dapil Jawa Barat itu sukses meraup 21,57 persen suara dari 65,86persen total suara yang sudah masuk di KPU.
Tak main-main, Komeng pun berhasil membantai Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti. Diketahui mantan Ketua PSSI sekaligus caleg DPD RI dapil Jawa Timur ini mendapatkan 2.406.163 suara. La Nyalla menduduki posisi keempat sebagai caleg DPD RI dengan suara terbanyak di Indonesia.
Nama Komeng dan La Nyalla pun bersanding dengan tiga nama caleg DPD RI lainnya, yaitu Taj Yasin dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 3.190.447 suara, Casytha Arriwi dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 2.955.663 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dari dapil Jawa Timur dengan perolehan 2.143.519 suara.
Baca Juga: Adu Pendidikan Komeng vs La Nyalla: Bak Langit Bumi, Sang Komedian 'Bantai' Ketua DPD
Total suara tertinggi yang berhasil diperoleh Komeng pun membuat namanya semakin tersohor. Warganet pun beramai-ramai menyebut Komeng memiliki kemungkinan untuk menjabat sebagai Ketua DPD RI.
"Ketua DPD fix Komeng," komentar warganet.
"Jadi ini bang Komeng Ketua DPD," tambah warganet lainnya.
Lalu, berapa gaji yang diterima Komeng jika ia terpilih sebagai Ketua DPD RI? Simak inilah selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Komeng di DPD
Baca Juga: Dipecat Jokowi Tapi Merasa Didukung Rakyat Bali, AWK : Tak Semudah Itu
Gaji anggota DPD RI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Secara garis besar, setiap anggota DPD RI berhak menerima gaji pokok dan tunjangannya setiap bulan. Gaji pokok anggota DPD RI pun disesuaikan dengan jabatannya.
Untuk anggota DPD RI tanpa jabatan sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan jika Komeng terpilih sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk wakil ketua DPD RI sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Tak hanya itu, Komeng juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan melekat, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain per bulannya.
Jika Komeng berhasil menduduki posisi sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima tunjangan istri sebesar Rp504.000 atau sebesar 10% dari gaji pokok. Komeng juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp201.600 per bulan dengan maksimal dua anak, atau setara dengan 2% dari gaji pokok.
Komeng juga berhak menerima tunjangan lainnya. Sebut saja tunjangan jabatan anggota DPD RI sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp120.360 dengan maksimal empat jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan dan tunjangan sidang atau paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Bukan hanya itu, Komeng pun berhak menerima tunjangan lain, dengan rincian :
- Tunjangan kehormatan anggota DPD RI sebesar Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPD RI sebesar Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran anggota DPD RI sebesar Rp 3.750.000 per bulan
- Tunjangan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 per bulan
Jika ditotalkan, maka Komeng akan berhak menerima gaji pokok dan tunjangan lain sebesar Rp52.849.773 per bulan dengan jabatan sebagai Ketua DPD RI.
Selama menjadi anggota DPD RI, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan perjalanan jika ada perjalanan dinas yang ditugaskan kepadanya. Adapun tunjangan perjalanan tersebut adalah sebagai berikut :
- Uang harian daerah tingkat I sebesar Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
Tunjangan perjalanan ini pun disesuaikan dengan dana aspirasi rakyat yang juga diberikan melalui anggota DPD RI.
Kini, Komeng pun tinggal menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU RI yang akan segera diumumkan pada akhir Maret 2024.
Kontributor : Dea Nabila