Suara.com - Komeng tercatat sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi. Terbukti hingga Selasa (5/3/2024), Komeng menduduki posisi pertama sebagai caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak, yakni 3.231.111 suara.
Perolehan suara pemilik nama lengkap Alfiansyah Komeng itu berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Real Count KPU RI. Caleg DDP RI Dapil Jawa Barat itu sukses meraup 21,57 persen suara dari 65,86persen total suara yang sudah masuk di KPU.
Tak main-main, Komeng pun berhasil membantai Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti. Diketahui mantan Ketua PSSI sekaligus caleg DPD RI dapil Jawa Timur ini mendapatkan 2.406.163 suara. La Nyalla menduduki posisi keempat sebagai caleg DPD RI dengan suara terbanyak di Indonesia.
Nama Komeng dan La Nyalla pun bersanding dengan tiga nama caleg DPD RI lainnya, yaitu Taj Yasin dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 3.190.447 suara, Casytha Arriwi dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 2.955.663 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dari dapil Jawa Timur dengan perolehan 2.143.519 suara.
Total suara tertinggi yang berhasil diperoleh Komeng pun membuat namanya semakin tersohor. Warganet pun beramai-ramai menyebut Komeng memiliki kemungkinan untuk menjabat sebagai Ketua DPD RI.
"Ketua DPD fix Komeng," komentar warganet.
"Jadi ini bang Komeng Ketua DPD," tambah warganet lainnya.
Lalu, berapa gaji yang diterima Komeng jika ia terpilih sebagai Ketua DPD RI? Simak inilah selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Komeng di DPD
Baca Juga: Adu Pendidikan Komeng vs La Nyalla: Bak Langit Bumi, Sang Komedian 'Bantai' Ketua DPD

Gaji anggota DPD RI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.