Suara.com - Selama menjalani ibadah puasa, seorang muslim tidak boleh makan dan minum sejak waktu fajar hingga magrib. Namun, meski hal tersebut telah dilakukan, ada beberapa hal yang juga bisa membatalkan puasa meskipun tidak mengonsumsi apa pun selama waktu yang ditentukan itu. Salah satunya ialah menelan ludah.
Ludah memang termasuk kelenjar yang secara alami pasti ada di dalam organ mulut. Pendakwah Habib Husein Ja'far menjelaskan kategori menelan ludah yang bisa membatalkan puasa.
"Ulama menjelaskan, menelan ludah itu boleh, tapi dilarang dalam tiga hal. Pertama adalah tidak keluar, jadi keluar, kalau sudah sampai ke sini (luar bibir), kemudian Anda masukin lagi, tidak boleh," jelas Habib Ja'far, dikutip dari cuplikan video yang dibagikan ulang oleh akun TikTok Ali Alfaris, Selasa (5/3/2024).
Kategori kedua, apabila ludah bercampur dengan sesuatu yang najis, seperti ingus, dahak, juga darah. Habib Ja'far mengingatkan, bila alami gusi berdarah saat masih berpuasa, sebaiknya segera berkumur dan mengeluarkannya hingga pendarahan berhenti.
Baca Juga: Dipuji Habib Jafar, Vidi Aldiano Ternyata Punya Salah Satu Sifat Nabi Muhammad SAW
"Bahkan muntah, apabila tidak dicuci juga batal. Dia harus dicuci dulu pakai air, dikeluarkan. Kemudian yang ketiga, dia harus ludahnya sendiri," kata Habib Ja'far sambil bercanda.
Salah satu ulama yang membahas mengenai hal tersebut ialah Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.
Hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak juga harus memenuhi tiga kriteria berikut:
Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka jika ditelan, puasanya batal. Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal jika ditelan.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).
Baca Juga: Habib Jafar Sebut Orang Sakit Dekat dengan Tuhan, Vidi Aldiano: Gue Mau Nangis
Ketiga, air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya. Hal ini mengecualikan orang yang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru ditelan. Terkait hal ini ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih batal. Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal.